HUKUM UPAH BEKAM/HIJAMAH

Dari Raafi’ bin Khudaij radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول (شر الكسب مهر البغي، وثمن الكلب، وكسب الحجام

Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seburuk-buruk usaha adalah mahar (upah) pezina, hasil jual beli anjing, dan upah tukang bekam”.

Dalam riwayat lain :

ثمن الكلب خبيث. ومهر البغي خبيث. وكسب الحجام خبيث

“Hasil jual beli anjing adalah keji, hasil usaha pezina adalah keji, dan upah tukang bekam juga keji” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1568].

Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr ia berkata :

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كسب الحجام

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari rizki (penghasilan) melalui profesi tukang bekam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2165; shahih].

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من السحت كسب الحجام

Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Termasuk usaha yang haram adalah upah para tukang bekam” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Al-Musykil no. 4661; shahih].

Para ulama berbeda pendapat mengenai hasil tukang bekam dalam hal menyikapi pelarangan dalam hadits di atas menjadi beberapa pendapat :

a. Mengharamkannya.

b. Apabila tukang bekam tersebut merdeka (bukan budak), maka hukumnya haram. Namun bila tukang bekam tersebut seorang budak, maka boleh.

c. Larangan mengambil upah dari usaha bekam telah mansukh. Ini adalah pendapat Ath-Thahawiy.

d. Apabila tukang bekam memasang tarif tertentu, maka usahanya tersebut tidak dibenarkan. Namun jika tidak, maka dibenarkan. Ibnu Hibban memilih pendapat ini.

e. Jumhur ulama berpendapat usaha tukang bekam adalah halal dengan membawa nash-nash larangan kepada makruh tanzih.

Pendapat yang mengharamkannya adalah tertolak karena telah shahih riwayat bahwasannya beliau pernah memberikan upah kepada tukang bekam.

Dari ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada tukang bekamnya” [shahih – lihat Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah, hal. 188 no. 310].

Juga dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma :

أن النبي صلى الله عليه وسلم دعا حجاما فحجمه وسأله : كم خراجك ؟ فقال : ثلاثة آصع . فوضع عنه صاعا وأعطاه أجره

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengundang tukang bekam, lalu ia membekam beliau. Setelah selesai, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya : “Berapa pajakmu ?”. Ia menjawab : “Tiga sha’”. Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam membatalkan satu sha’ dari pajaknya, kemudian memberikan upahnya” [shahih – Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah, hal. 188 no. 312].

Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma pernah berkata :

إن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم على الأخدعين وبين الكتفين وأعطى الحجام أجره ولو كان حراما لم يعطه

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam di kedua urat merih dan daerah di antara dua pundaknya. Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan upah kepada pembekam. Seandainya upah bekam itu haram, niscaya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberinya” [shahih – Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 188 no. 311].

Pendapat yang mengkhususkan kebolehan mengambil upah bekam untuk budak saja – tidak untuk orang merdeka – tidak bisa diterima, sebab syari’at tidak pernah membedakan antara budak dan orang merdeka dalam hal perintah mencari usaha yang halal. Perintah ini umum sebagaimana firman Allah ta’ala :

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” [QS. An-Nahl : 114].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” [QS. Al-Baqarah : 168].

Pendapat yang mengatakan pelarangan mengambil upah bekam telah mansukh tidak bisa diterima, karena klaim adanya naasikh-mansukh hanya dapat diterima jika diketahui secara pasti mana dalil yang datang paling awal dan yang datang paling belakangan. Selain itu, klaim ini juga hanya bisa diterima jika jalan penggabungan (thariqatul-jam’i wat-taufiq) tidak memungkinkan. Sedangkan dalam kasus ini, jalan penggabungan masih terbuka.

Pendapat yang mengatakan bahwa pelarangan mengambil upah hanya jika memasang tarif adalah satu metode penggabungan yang dapat dipertimbangkan.

Adapun pendapat jumhur yang mengatakan bahwa pelarangan dalam hadits dibawa pada makna makruh tanzih, juga merupakan metode penggabungan yang cukup kuat.

Pendapat yang paling rajih menurut kami adalah pendapat jumhur (membawa pelarangan pada makna makruh tanzih). At-Tirmidzi berkata :

وقد رخص بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم في كسب الحجام. وهو قول الشافعي.

“Sebagian ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan selainnya memberikan keringanan dalam hal upah tukang bekam. Dan itulah yang menjadi pendapat dari Asy-Syaafi’iy” [Sunan At-Tirmidzi hal. 304 – Masyhur Hasan Salmaan].

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khaan berkata :

وذهب الجمهور إلى أنه حلال لحديث أنس في الصحيحين وغيرهما “أن النبي صلى الله عليه وسلم إحتجم حجمه أبو طيبة وأعطاه صاعين من طعام. والأولى الجمع بين الأحاديث بأن كسب الحجام مكروه غير حرام

“Jumhur ulama berpendapat tentang halalnya upah tukang bekam adalah halal berdasarkan hadits Anas yang terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya : ‘Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau dibekam oleh Abu Thayyibah. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberinya upah dua shaa’ bahan makanan’……. Dan yang lebih utama adalah penggabungan di antara hadits-hadits (yang melarang dan yang memperbolehkan), bahwa upah bagi tukang bekam adalah makruh, tidak sampai pada derajat haram” [Raudlatun-Nadiyyah, 2/132].

Namun begitu perlu digarisbawahi bahwa upah pembekaman adalah upah yang hina. Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang masih diberikan Allah kekuatan dan kelapangan mengambil upah dari pembekaman. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Muhayyishah untuk mempergunakan hasil upah bekam untuk membelikan makanan ternak.

Dari Muhayyishah radliyallaahu ‘anhu :

أنه استأذن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم في إجارة الحجام فنهاه عنها، فلم يزل يسأله ويستأذنه حتى أمره “أن اعلفه ناضحك ورقيقك“.

“Bahwasannya ia pernah meminta ijin kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menyewa tukang bekam. Namun beliau melarangnya. Ia terus memohon dan meminta ijin kepada beliau, hingga beliau memerintahkan : ‘Hendaknya upahnya diberikan untuk makan untamu dan budakmu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3422, At-Tirmidzi no. 1277, Ibnu Majah no. 2166, dan yang lainnya; shahih].

Oleh karena itu, sangat disayangkan fenomena dewasa ini suburnya praktek-praktek usaha pembekaman yang memang dijadikan sebagai lahan bisnis yang (dianggap) cukup ‘menjanjikan’. Menyedihkannya, banyak di antara mereka adalah ikhwan Salafiyyun (?). Tidak cukupkah kita memperhatikan kata-kata khabiits, syarr, dan suht dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketiganya bermakna celaan atas hasil usaha (bisnis) pembekaman ?

Hukum menerima upah bekam,Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu:

1. Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَ…سْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635)

Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam.

2. Hadits Anas -radhiallahu anhu-.

عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ: سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ

“Dari Humaid dia berkata, “Anas bin Malik ditanya mengenai (upah) tukang bekam, dia lalu menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan.” (HR. Muslim no. 2952)

Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya memberikan upah kepada tukang bekam dan bolehnya si tukang bekam untuk menerimanya.

Cara memadukan keduanya:

Upah berbekam adalah halal dan boleh bagi tukang bekam untuk menerima upah dari pekerjaan bekamnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas tatkala beliau berkata:

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” (Riwayat Al-Bukhari no. 1961 -dan ini adalah lafazhnya- dan Muslim no. 2955)

Ini juga merupakan pendapat Imam An-Nawawi tatkala beliau memberikan judul bab terhadap hadits Anas riwayat Muslim di atas: Bab Halalnya Upah Bekam. Dan ini juga yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah- dalam beberapa fatwa beliau.

Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal, hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli. Karena sebagian orang yang membekam juga menganjurkan -kalau tidak dikatakan terkesan memaksa- untuk membeli obat-obatan herbalnya setelah berbekam yang katanya dibutuhkan setelah berbekam, padahal sebenarnya tidak ada masalah walaupun tidak memakai obat herbal tersebut.

Kesimpulannya:

Sudah sepantasnya bagi tukang bekam untuk tidak menetapkan tarif dan juga tidak meminta upah, akan tetapi jika dia diberikan oleh orang yang dibekam maka tidak masalah dia mengambilnya berdasarkan dalil-dalil umum yang mengizinkan mengambil pemberian dari orang lain. Wallahu a’lam.

  1. iya ya. banyak Bekamer yg narif.. tapi ada juga yg tidak..

  2. trmksih jzakalloh khoiron katsiron…

  3. lebih banyak yg pasang tarif yaw..

  4. InsyaAllah pada saat sya diizinkan oleh Allah buka usaha refleksi Alhidayah dan diantaranya ada teknik bekam,sya tidak akan menarifnya…cita2 saya sbgian harta saya dri hasil usaha tersebut buat yppi Alhidayah sukabumi,barokallah amin.

  5. bapak saya mau tanya,sebagai tukang bekam saya alhamdulillah tidak menetapkan tarif,akan tetapi para tukang bekam dikota saya memaksa saya untuk memberi tarif,yang saya rasa agak memberatkan pasien,saya mohon solusi dari bapak terima kasih sebelum nya

    • Sy semenjak awal memBekam org sampai saat ini sudah mempunyai beberapa Klinik “Tidak pernah pasang Tarif” bahkan mengGRATISkan mereka yg tidak mampu….sebab saat kita pasang Tarif ada 2 hal yg secara prinsip menurut sy berpengaruh terhadap keIKHLASan kita membekam utk membantu org :
      1. Kita akan Jauh dari keBERKAHAN
      2. Kita malahan mengHIJAB rizki kita sendiri dan Dzalim terhadap org yg tidak Mampu
      InsyaALLAH BEKAM klo dijalankan seperti ini menjadi BERKAH dan meLAPANGkan Rizki kita….

  6. wahai kaum muslimin bukalah klinik-klinik bekam ,lihatlah saudara muslim yang miskin,dan banyak korban medis,yang sia-sia,segala sesuatu mulailah dengan ilmu ,amal ,ikhlas,

  7. Afwan..
    izin copy y..

    • Silahkan Mas Siswanto…..
      Klo sudah ada beberapa teman lainnya ingin belajar BEKAM+LEBAH+LINTAH+AKUPRESUE a’la “NUR”….In shaa ALLAH pertengahan Bulan Mei sy bisa agendakan

  8. Apakah cara membekam untuk satu macam penyakit sama dimanapun dia berbekam?

  9. assalamualaikum,,,pak saya mau tanya…dulu untuk mendapatkan kompetensi bekam saya ikut pelatihan dimana pelatihan tbs ada tarifnya,kemudian untuk perijinan dari DINKES setempat juga ada biaya nya,bukankah ini bisnis?,sekarang saya bingung,saya membuka klinik pengobatan medis adn juga Klinik Bekam yg sebenarnya untuk bekam memang tidak dipasang tarif tp orang yg berbekam ke kita mau bayar,ya saya terima,,gimana to pak?

    • Wa’alaikumusalam….
      iya betul…semua pelatihan umumnya memang ada biaya untuk mendapatkan Ilmunya….Begitu pun saya….belajar disana sini semuanya mengeluarkan Biaya…
      Namun Ketika Jadi Praktisi itu Pilihannya ada pada kita….Mau Bisnis atau mau Mengamlakan Ilmu kita demi membantu orang lain….
      Artinya Pilihan Pasang Tarif atau Tidak itu sepenuhnya ada di tangan Praktisinya sendiri…
      Untuk Saya Pribadi TIDAK MEMASANG TARIF jadi Semua orang yg saya tangani Boleh INFAK SeIKHLASnya….bahkan utk mereka yg tidak mampu atau kesulitan keuangan saya Gratiskan…
      Termasuk SEMUA RUMAH SEHAT “NUR” THIBBUN NABAWI dimanapun KONSEPnya sama….karena kita NIATkan utk membantu KESEHATAN UMMAT….In Shaa ALLAH

  10. Assalamualikum….. Membicarakan bekam memang tidak ada habisnya karena banyak penelitian yang membuktikan khasiat bekam ini

  11. Saya tertarik Dengan Artikel yang di tampilkan pada blog ini , Berkaitan Dengan Bekam ini .Membicarakan Manfaat bekam Memang tidak akan ada habisnya , Semoga para ilmuwan terus melakukan risetnya, Akhirnya Saya ucapkan banyak terima kasih saya bisa singgah di blog yang luar biasa ini, Semoga Bekam semakin di minati oleh Masyarakat Luas.

  12. Saya suka berbekam karena berbekam bisa meringankan badan dan menajamkan pengelihatan

  13. apa di surabaya ada prakteknya?

  14. alhamdulillah..setelah baca artikel ustad, sy mulai terbuka..jujur setelah sy belajar dan bisa bekam..sy langsung buka herbal dan bekam.pikir sy karena sewa tempat maka sy pasang tarif.mdah2an ini jadi pertimbangan.syukron

  15. jika melihat pd dalil berat kpd haram..hujah ulamak mngenai darah yg dikeluarkan itu adalah najis.niaga brg najis

  16. tak boleh pasang tarif khusus

  17. Subhanallah…pelajaran yg sngat berharga…

  18. Alhamdulillah trm ksh ilmunya ustadz kl saya mau belajar bekam dimana ya ustadz sy tinggal di bekasi..
    Dan Inshaa Allah kl afa modal ingin buka klinik bekam yg seperti ustadz unt membantu org lain tujuan utamanya….

    • Alhamdulillah Kang….Klo Antum mau Buka di Bekasi karena Belum ada Cabang sy disana

      INFORMASI Lengkapnya bisa Hubungi Langsung :
      MOBILE PHONE : +62 81 221 180 182 / +62 818 223 645
      WA / SMS : +62 818 223 645
      Bbm Pin : 5C90 3468

  19. Berarti bekam tidak bisa dijadikan sebagai profesi, ya? Karena kalau sudah jadi profesi kan harus ngitung untung ruginya. Sewa tempat, bayar gaji pegawai, biaya listrik, retribusi dsb.
    Lalu bagaimana dengan para da’i, khatib, mubaligh, penceramah yang menerima upah atau honor??? Apakah itu dapat diterima secara syar’i???

    • Bekam Boleh dijadikan Profesi namun dg Niatan IBADAH & KeIKHLASan, jd jangan pernah ngitung untung Rugi
      Seluruh Rumah Sehat “NUR” THIBBUN NABAWI Semua Terapinya INFAKnya seIKHLASnya Bahkan GRATIS utk mereka yg Tidak Mampu atau sedang kesulitan keuangan….InshaaALLAH
      REZEKI sudah diatur oleh ALLAH jadi jangan pernah Takut terhadap Rezeki kita
      Penceramah,Mubaligh,Da’i dan Khatib menerima Honor/Upah selama mereka tidak menetapkan Tarip tidak apa apa karena itu Rezeki Mereka….InshaaALLAH

  20. Risna ummu khonsa.

    Alhamdulillah,,suami ana terapis bekam,kami membuka praktek dirumah,tdk pasang tarif,setiap kali pasien mau bayar suami sy bilang infak aja seikhlasnya,,atau klo membekam di rumah pasien biasanya suami sy pulang cepat2 kerumah tp eh keluarga pasien nyusul dr belakang katax tarifx belom di bayar,, semakin hari semakin byk aja org yg mau di bekam mengingat khasiatx yg telah terbukti bagus buat kesehatan.

    • Alhamdulillah….itu Konsep Rumah Sehat kami dimanapun di Indonesia ini
      Tidak Pasang Tarif dan bahkan orang yg tidak mampu kami bantu dan diGratiskan…InshaaALLAH

      • Gusti Prananda

        YANG PALING TERPENTING ADALAH :
        1. SESUAI DENGAN PERINTAH ALLAH
        2. SESUAI DENGAN SUNNAH RASULLULLOH NABI MUHAMMAD SAW
        3. IKHLAS KARENA ALLAH

  21. Gusti Prananda

    YANG PALING TERPENTING ADALAH :
    1. SESUAI DENGAN PERINTAH ALLAH
    2. SESUAI DENGAN SUNNAH ROSULLULLOH NABI MUHAMMAD SAW
    3. NIATNYA IKHLAS KARENA ALLAH
    4. CARANYA BENAR
    5. NIATNYA BENAR

Tinggalkan komentar